KORUPSI RATUSAN MILYAR DI BRI, DIUSUT KPK

PORTAL-3.COM ; Kasus korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis, dengan kerugikan keuangan negara diperkirakan mencaapi Rp 744,5 miliar, di lingkungan BRI, saat ini tengah ditangani oleh KPK. “Berdasarkan perhitungan dengan metode real cost atau biaya riil yang seharusnya dikeluarkan, kerugian tersebut berasal dari dua skema pengadaan. Dua skema itu meliputi skema beli putus Rp 241 miliar dan skema sewa Rp 503,4 miliar”, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, belum.lama
Diperoleh keterangan, KPK menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di lingkungan BRI periode 2019-2024. Selain Catur, KPK juga menjerat Indra Utoyo, yang saat kejadian menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI dan kini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Dalam penjelasannya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan di Bank BRI. Dalam kasus ini 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, sebanyak 5 orang di antaranya kini berstatus tersangka, seperti kutip Kompas.
Setidalnya, ada 13 yang orang yang dicekal, tapi 5 yang saat ini tersangka. *ada pihak-pihak yang dicekal adalah pihak-pihak yang termasuk pihak yang terkait,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diperoleh keterangan, tersangka IU, atas sepengetahuan tersangka CBH, memerintahkan bawahannya untuk mengatur spesifikasi barang. Harga penawaran dari vendor yang sudah ditentukan juga diduga telah digelembungkan, Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, Catur Budi Harto diduga menerima hadiah berupa dua ekor kuda dan sepeda dengan nilai total Rp 525 juta dari Elvizar. Sementara itu, Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp 60 juta.
Tak hanya kepada pejabat BRI, aliran dana haram juga diduga mengalir deras ke pihak vendor, di mana tersangka Rudy Suprayudi Kartadidjaja turut menerima fee dari pihak Verifone Indonesia dengan total mencapai setidaknya Rp 19,72 miliar dan Rp 10,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan serupa, KPK juga menampilkan hasil penggeledahan dan penyitaan dari penyidikan kasus. Terdapat simpanan uang dalam rekening penampungan KPK sebesar Rp 17,75 miliar, satu set stik golf, dan bilyet deposito sebanyak Rp 28 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang dilakukan dari rekening para pihak yang terkait dengan perkara. ”Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery (pemulihan aset) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program ini,” ujarnya.
Selain itu, tim penyidik juga tengah memeriksa intensif para saksi terkait dengan kasus ini. Keterangan mereka didalami untuk membantu penyidik melacak pihak-pihak lain yang diduga turut berperan serta menerima aliran dana haram dari proyek ini. >>>(sis/JH)






