5 MOBIL DAN 130 BIDANG TANAH, DISITA KPK DALAM PERKARA “BPR JEPARA ARTHA”

 

KPK, sita 5 mobil dan 130 bidang tanah, dalam perkara korupsi pada BPR Jepara Artha. (Foto : istimewa)

 

PORTAL-3.COM ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan Korupsi PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, setidaknya telah menyita aset berupa lima unit kendaraan (jenis Fortuner, CRV, dan HRV) dan 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar, serta uang tunai Rp 12,5 miliar serta bangunan rumah dan gudang di wilayah Jogyakarta dan Klaten. “Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 24 September 2024 hingga saat ini terus dilakukan pendalaman” ujar juru bicara KPK, di Jakarta belum lama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini kembali menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BUMD PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp60 miliar.

Dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa penyitaan asset yang dilakukan pada Rabu (9/7) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. “KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” kata Budi kepada wartawan, seperti dikutip dari RMOL.com.

Rincian aset yang disita baru-baru ini meliputi tiga bidang tanah dan rumah di wilayah Yogyakarta senilai Rp 10 miliar, serta dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi berikut pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp50 miliar.

Saat ini, tambahnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. “Kelimanya juga telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan” tandasnya.

Modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini, adalah pencairan kredit fiktif kepada 39 debitur, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 250 miliar.

Diperoleh keterangan, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode tahun 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara pada PT. BPR Jepara Artha dan hingga saat ini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan”, ujar jubir KPK, dalam keterangannya kepada awak media.>>>(jh/sis/HS)