DANA Rp 3,59 TRILYUN, “DISALAHGUNAKAN” BOSS SRITEX

PT. SRITEX, menunggak pinjaman Rp 3,59 trilyun. (Foto : istimewa)

PORTAL-3.Com ;  Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun). Pinjaman tersebut diduga disalahgunakan melalui kegiatan yang tidak produktif dan untuk kegiatan usaha yang tidak semestinya, ungkap Direktur Penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar

Selain penerimaan kredit dari bank Himbara, tambahnya, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari bank daerah dan 20 Bank Swasta.  “Atas pemberian kredit bank tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara”, tegas Abdul Qohar.

Dari laporan keuangan yang ada, Sritex telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai US$ 1.008.000.000 atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal tahun sebelumnya, di tahun 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan Rp 1,24 triliun. “Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ucapnya Dirdik Jampidsus di Kejagung kepada awak media, belum lama.

ditambahkan, hal tersebut akan menjadi konsentrasi dari  penyidik Kejakgung,

Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.000.000 dan Rp 650.808.028,57.

Dijelaskan, utang tersebut kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah. “Bukan hanya itu, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ujarnya, seperti kutip CBN Indonesia.

Saat sekarang, terang Abdul Qohar, sudah ditetapkan tersangka dalam pemberian kredit kepada Sritex, yakni ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB), yang telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal kerja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan untuk menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.

Dijelaskan.  Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.000.000 dan Rp 650.808.028,57.

Abdul Qohar menjelaskan lembaga pemeringkat Moody’s melaporkan, Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

Diuraikan, dari kenyataan tersebut, pertimbangan yang seharusnya dilakukan sebelum diberikan finalis kredit tapi tidak dilakukan. Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. “Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tegas dia.

Bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk, saat ini macet dengan call lima dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan, tegas Abdul Qohar. >>>>(sambo/johar/HS)