USULAN PAHLAWAN NASIONAL, PERLU TIGA SYARAT KETAT

PORTAL-3.COM. Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah gugur demi memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana pemberian gelar Pahlawan Naional ini diatur menurut undang-undang (UU).
Untuk mendapatkan gelar berupa Pahlawan Nasional dibutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang tersebut. Apabila telah mampu memenuhi syarat-syaratnya, maka seseorang dapat dilakukan pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN).
Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, diatur dan termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini, ditetapkan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009, seperti dikutip detik.com
Seperti diketahui, dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009 tersebut dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai wujud penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau mereka yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa, bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat-syarat seseorang menjadi atau mendapat gelar Pahlawan dengan Gelar berupa Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus serta syarat administrasi.
Berikut diuraikan syarat-syarat Pengusulan Calon Pahlawan Nasional, seperti yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25, UU No. 20 Tahun 2009:
Syarat Umum, terdiri WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, Memiliki integritas moral dan keteladanan, Berjasa terhadap bangsa dan negara, Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan Syarat Khusus meliputi, Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia. dimana semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangannya, Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Adapun. Persyaratan Administrasi, berupa Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang), dengan dilampirkan Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Pusat), berupa Daftar Riwayat Hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional, dengan data berupa :
– Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
– Pendidikan
– Tempat dan Tanggal Meninggal
– Riwayat Perjuangan secara kronologis
Juga memuat, Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan dengan format berupa :
– Pendahuluan
– Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya semasa hidup tokoh yang diusulkan.
– Dilampirkan daftar kepustakaan.
– Ditulis dalam format karya akademik, Hasil Penelitian.
Adapun Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang, organisasi masyarakat, yayasan atau lembaga akademik dengan melakukan pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi seorang tokoh untuk menjadi Calon Pahlawan Nasional (CPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009:
Masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat yayasan atau lembaga akademik, dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada atau melalui Bupati/Walikota setempat.
Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Dinas Sosial Provinsi setempat.
Instansi Dinas Sosial Provinsi, selanjutnya menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian baik melalui Proses Seminar, Diskusi maupun Sarasehan yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik dengan melibatkan sejumlah ahli atau pakar yang kredible dan qualifide.
Atas usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi syarat dan kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Setelah itu, Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi dan syarat lainnya dan bila perlu akan melakukan kegiatan akademik berupa Seminar atau Sarasehan dan bentuk forum ilmiah akademik lain
Apabila usulan calon Pahlawan Nasional telah memenuhi persyaratan akademik dan syarat administrasi dan persyaratan lain sesuai ketentuan, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian ulang, pengkajian dan pembahasan ulang, seperti yang dilakukan oleh TP2GD di tingkat Provinsi.
Kemudian, atas usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria dan syarat, maka oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya oleh Presiden.
Namun apabila usulan Calon Pahlawan Nasional dimaksud tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali lagi, dimana usulan kembali tersebut dilakukan minimal 2 (dua) tahun kemudian, terhitung mulai tanggal penolakan.
Sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta oleh TP2GP dan diajukan kembali kepada Menteri Sosial.
Dengan penjelasan ini, diharapkan perorangan, sekelompok orang, organisasi masyarakat, yayasan dan lembaga akademik dapat menjadikannya sebagai acuan pengusulan sekaligus dapat dijadikan referensi pengawasan atas usulan Calon Pahlawan Nasional yang duajukan oleh pihak lain.. >>>(disarikan dari berbagai sumber, oleh : Itok Susanto)






