JASA PENGAMANAN SWASTA GARUDA GUARD, PENUHI KETENTUAN PERATURAN KAPOLRI Nomor 4/2020

Pasukan GARUDA GUARD, sebagai pelaksana kegiatan pengamanan oleh swasta, diatur dan dikendalikan oleh Kepolisian. (Foto : skh)

PORTAL-3.COM ; Merujuk Peraturan Kapolri Nomor : 4 Tahun 2020, keberadaan Pengamanan swasta diatur dan dibina oleh Kepolisian, dengan melibatkan satuan pengamanan (satpam) dan unit pengamanan swakarsa (Guard),  yang berada di bawah pembinaan Kepolisian. “saat sekarang GARUDA GUARD, tengah melangkah untuk melengkapi persyaratan seperti dimaksud dalam Peraturan Kapolri tersebut” ujar Sukahar dan Budi Haryanto, penanggungjawab GARUDA GUARD, belum lama.

Dipahami, Satpam dan Guard adalah bagian dari pengamanan swakarsa yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja tertentu atau di area tertentu atau pada kegiatan tertentu, beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut.

Kegiatan pelatihan kesiapsiagaan GUARD. (Foto : istimewa)

Berikut, disampaikan pokok pokok Ketentuan Pengamanan Swasta oleh Polri, seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020,  seɓagai berikut :

1. Satpam dan Guard, sebagai Pengamanan Swakarsa,  merupakan satuan pengamanan swakarsa yang dibentuk oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan di lingkungan kerjanya atau kegiatan tertentu.

2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), adalah perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang jasa pengamanan dan telah mendapatkan izin operasional dari Kepolisian.

3. Peraturan Kepolisian, yang mengatur tentang pengamanan swasta, (termasuk satpam dan Guard), terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

4. Tugas Satpam dan Guard  meliputi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja atau di area tertentu atau kegiatan tertentu, termasuk penerapan peralatan keamanan, pelatihan keamanan, dan pengendalian pengamanan secara terukur dan terkendali.

5. Pengawasan dan Pembinaan, dilakukan oleh kepolisian, untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap pengamanan swakarsa, dalam hal ini termasuk satpam dan Guard.

6. Objek Pengamanan, Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan pada objek-objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan.

7. Standar Kompetensi, Anggota satpam (dan Guatd)  memiliki standar kompetensi yang meliputi kemampuan kepolisian terbatas, keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, serta pelatihan spesialisasi di bidang keamanan.

8. Peran BUJP, sebagai badan usaha berperan dalam pengelolaan satpam, termasuk perekrutan, pelatihan, dan penempatan satpam di berbagai lokasi.

9. Kerjasama, Polri dan BUJP (dalam hal ini Guard) dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan pengamanan, termasuk dalam kegiatan pengamanan kegiatan keramaian umum.

10. Izin Operasional, BUJP wajib memiliki izin operasional dari Kepolisian untuk dapat menyelenggarakan kegiatan jasa pengamanan.

Dengan demikian, pengamanan swasta, yang diwakili oleh satpam (dan juga Guard), memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada lingkungan dan kegiatan tertentu, yang dalam pelaksanaannya diawasi serta dibina oleh Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Guna merealisasikan hal tersebut PT. BASUDEWA REKSA NUSWANTARA, telah menyiaapkan langkah nyata sehingga dapat diperolehnya ijin operasional atas GARUDA GUARD. “Kami sedang menyusun dan menyiapkan segala persyaratan guna memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri tersebut”, uJar Joko Harjanto, Direktur PT. BASUDEWA REKSA NUSWANTARA, usai melakukan rapat kerja dengan personal GARUDA GUARD.>>>(sis/HS)