INVESTASI Rp 10 TRILYUN, PETERNAKAN BABI DI JEPARA, DIBANTAH PIHAK PERUSAHAAN

Babi, binatang yang haram dimakan menurut Islam. Telah terjadi kabar simpang siur rencana pembangunan peternakan babi dengan nilai Investasi Rp 10 Trilyun, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto : istimewa)

 

PORTAL-3.COM ; Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi di Kabupaten Jepara beberapa bulan belakangan ini. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis hingga ketersediaan pangan. “Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya mereka juga ingin ada pelabuhan,” kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, belum lama.

Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara,” terang dia

Ramai kabar akan adanya rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi perbincangan belakangan ini. Perusahaan peternakan PT. Charoen Pokphan Indonesia Tbk.  ini dikabarkan akan mendirikan peternakan babi di Jepara dengan nilai investasi mencapai Rp 10 triliun lebih.

Menurut Bupati Jepara, wilayah Jepara memiliki wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi. Pertimbangannya ada wilayah yang lembah, pegunungan dan dekat dengan pantai. “Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka,” jelasnya seperti kutip detik.com

Dia mengaku merekomendasikan perusahaan itu untuk membangun peternakan babi di wilayah Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara Jateng

Menurutnya, perusahaan itu sebelumnya sudah cocok, dan melakukan survei mandiri. Sebelumnya perusahaan itu cocok investasi dengan nilai mencapai Rp 10 triliun lebih. “Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Namun, rencana investasi itu harus ditunda dulu. Sebab, masih ada beberapa penolakan terhadap berdirinya peternakan babi itu. “Kami sudah sampaikan (ke perusahaan) bahwa dari MUI dan bahtsul masa’il NU Jepara,  merekomendasikan tidak mengizinkan perusahaan peternakan babi, maka kita komunikasikan hal yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, menanggapi rencana investasi peternakan babi tersebut, Gus Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik. “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, belum.lama. Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.

Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.

Gus Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun. “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal memberikan syarat ketat kepada investor, yaitu harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, belum lama.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 10 sampai 30 triliun tersebut akan dibangun oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN)

Lain daripada itu, dari pihak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) membantah kabar rencana investasi peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah bernilai triliunan rupiah. Hal ini menyusul rilisnya fatwa MUI Jateng yang mengharamkan peternakan babi di wilayah tersebut.

Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan CPIN Yustinus B Solakira mengatakan pihaknya tidak memiliki unit usaha peternakan babi dan tidak ada rencana mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara. “Kami tidak pernah merasa akan mendirikan perternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu melakukan klarifikasi,” kata Yustinus dalam keterangan resmi belum lama, seperti kutip bisnis.com

Pihaknya pun melakukan penelusuran ke lapangan dan berkomunikasi langsung ke Kantor MUI Jateng di Semarang, belum lama. Manajemen mengaku kaget ketika nama perusahaannya disebut sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di wilayah Jepara sebagaimana disebut pada Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Jepara mendapatkan surat dengan tanda tangan Arip Abidin selaku Direktur Investasi atas nama perusahaan CPIN. Namun, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tidak ada program atau perencanaan membangun peternakan babi.

Menurut Yustinus, kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Kabupaten Jepara beda dengan Kop Surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu, CPIN tidak memiliki karyawan bernama Arip Abidin, apalagi menjabat sebagai Direktur Investasi. “Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat luas,” jelasnya.

Kedatangan Tim PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke Kantor MUI Jawa Tengah, diterima Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg, Sekretaris Dr H Agus Fathudin Yusuf MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Dr Ahmad Izzudin MAg. “Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” lanjutnya.

Kepada pengurus MUI Jateng, Yustinus menyampaikan sepakat pada penolakan peternakan babi karena selain bertentangan dengan syariat umat muslim, juga terhadap kondisi sosial kemasyarakatan. Namun, pihaknya cukup terganggu dengan penggunaan nama perusahaan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. “Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya…>>>(jh/sis/HS)