SEORANG MAHASISWA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, PASKA PEMBAKARAN GEDUNG DPRD JEPARA

PORTAL-3.COM , Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Jepara. “Pria 19 tahun yang masih duduk bangku kuliah tersebut, ditangkap belum lama, saat sedang berada di kediaman saudara di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan”, ujar Kapolres Jepara Jawa Tengah, melalui Kasatserse Polres Jepara, AKP M Faisal Wildan.
Ditambahkan, mahasiswa bernama SU terlibat dalam rangkaian proses aksi demontrasi di Mapolres Jepara hingga berujung pada penjarahan dan pembakaran Kantor DPRD Jepara pada Minggu (31/8) dini hari.
Disebutkan SU yang merupakan warga Jepara tersebut tengah duduk di bangku semester 3, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unnes-Semarang.
Diterangkan juga, saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa televisi 42 inchi yang diambil dari Kantor DPRD Kabupaten Jepara. “Sebelumnya kami melakukan profiling terhadap pelaku. Kami tetapkan tersangka setelah proses penyelidikan dan pembuktian,” terang Kasatreskrim Polres Jepara, seperti kutip murianews.con
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut usai terjadi kericuhan yang berakhir aksi penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD Jepara tersebut.
AKP M Wildan menyebut, pihaknya juga masih mendalami peran yang dilakukan oleh SU dalam demonstrasi tersebut, termasuk afiliasi dengan organisasi kemahasiswaan atau kelompok tertentu. “Kami masih mendalami peran yang SU, apakah sebagai provokator yang berujung bentrokan dan tindak anarkis atau bukan,” ujar Kasatreskrim Polres Jepara.
Penetapan SU sebagai tersangka, menambah daftar nama tersangka penjarahan. Sebelumnya terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai pelaku penjarahan Kantor DPRD Jepara. Mereka ialah warga Desa Pekalongan Kecamatan Batealit, SM dan RM serta JW, Termasuk warga Desa Kecapi, AS, Lima orang di antaranya juga diketahui masih di bawah umur, mereka ialah AS, BA, AD, JF, RW..>>>>(sis/jh/HS)






