Gus Yasin : PENDIDIKAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA, GURU PERLU BANTUAN HUKUM SUPAYA TIDAK MUDAH DITEKAN

Gus Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah (baju putih) saat silaturahmi ke rumah Zuhdi, Guru Madrasah korban ketidaktahuan soal hukum, jadi korban ulah LSM di Demak. (Foto : istimewa)

PORTAL-3.COM ; Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, menyayangkan kasus guru menampar murid didenda Rp 25 juta, di Karang Anyar Demak, yang sempat viral. “Kejadian ini berpotensi berimbas pada trauma psikologis, baik bagi anak maupun bagi guru” ujar Gus Yasin.

Ditambahkan, Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan juga ikut tercoreng.

Menurutnya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak saja. “Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemprov Jawa Tengah akan memperkuat program “Kecamatan Berdaya” dan memperluas edukasi hukum hingga ke tingkat desa.

Gus Yasin menyebutkan perlunya keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar masyarakat tidak mudah ditekan dalam kasus hukum yang tidak proporsional. “Kita ajak semua pihak untuk menurunkan ego, saling memaafkan, dan kembali ke tujuan utama pendidikan, yakni membentuk anak-anak yang beradab, berakhlak dan bermanfaat serta berpendikan luas”  tegasnya.

Seperti diketahui, Guru Madin Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta, Penyebabnya adalah guru tersebut dilempar sandal oleh muridnya. Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dituntut membayar uang sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang murid di kelasnya, seperti kutip Kompas.com

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 saat Zuhdi tengah mengajar. Seorang murid dari kelas lain melempar sandal dan mengenai kepala Zuhdi. Dalam kondisi emosi, Zuhdi menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.

Usai tampar murid yang lempar sandal itu, Zuhdi menyadari perbuatannya, namun ia menegaskan bahwa tamparan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyakiti apapagi mencederai anak, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf pun telah ia sampaikan langsung kepada orang tua murid tersebut, pada saat itu.

Tiga bulan setelah insiden tersebut, Zuhdi didatangi oleh lima pria yang mengaku dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta dengan alasan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena takut berurusan dengan Polisi, akhirnya Zuhdi metelakan menjual sepeda motor dan pinjam ke saudaranya, untuk menenuhi ‘uang damai’ yg diminta oleh LSM,  suruhan orang tua siswa.

Setelah viral di media sosial dan banyak simpati dari berbagai pihaj, kini uangnya dikembalikan oleh orang tua siswa, tapi ditolak oleh guru Madrasah itu dan sudah diikhaskan. >>>(Jk/sis/HS)