SAMPAI 30 JUNI, PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK RANMOR DI SAMSAT JATENG . (PIUTANG PAJAK RANMOR CAPAI Rp 2,8 TRILYUN)

Suasana di Samsat Kudus, pelayanan pajak kendaraan bermotor. (Foto : Istimewa)

PORTAL-3.Com ;  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang  berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. “Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi.

Ditambahkan, piutang pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah mencapai hampir Rp2,8 triliun, akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dalam kebijakan ini, ujar Ahmad Lutfi, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. “Dalam penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan. Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025” jelasnya Ahmad Lutfi, dalam konferensi pers dengan awak media di Semarang, belum lama.

Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya” tegas Gubernur Ahmad Lutfi.

 

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ungkap Nadi Santoso.

Agar Masyarakat dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan untuk memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat), Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama) . Sementara itu, untuk pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah asalnya.

Sedangkan, bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan terdiri KTP asli,  STNK asli. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, yaitu di Samsat induk wilayah kabupaten/kota, di Samsat keliling, di Gerai Samsat di Samsat outlet dan layanan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjut Nadi Santoso,  masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. “Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya” ujar Nadi Santoso.

Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru, pungkasnya. >> (HS)