POLRES JEPARA, GELANDANG PENGEDAR UANG PALSU DI LOKASI PENGAJIAN

PORTAL-3.COM ; Modus baru, terjadi di Jepara, Jawa Tengah, uang palsu diedarkan di lokasi pengajian umum. Hal tersebut, dijelaskan Wakapolres Jepara, Jateng, Kompol Edy Sutrisno, kepada awak media belum lama. “Tersangka berinisal AT, warga desa Wedung- Demak, mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakan uang palsu di acara pengajian di sebuah lapangan dekat Masjid At-Taqwa, Desa Pecangaan Kulon Jepara” jelasnya.
Tersangka, tambah Kompol Edy Sutrisno, menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan. “Tersangka sengaja memilih waktu malam hari untuk dapat mengelabuhi korban” tandas wakapolres Jepara, didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
Tersangka membelanjakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu kepada enam korban berbeda mulai dari tukang parkir hingga penjual miniman . “Tersangka sengaja mencari sasaran yang agak gelap lokasinya, kemudian membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu” , ujarnya.
Diperoleh keterangan, pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali sebelum akhirnya tersangka diketahui oleh warga dan diamankan pihak Kepolisian, seperti kutip inilahjateng.con
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, tersangka membeli uang palsu pecahan Rp 20.000 senilai Rp 1,5 juta.
Tersangka mendapatkan uang palsu dari media sosial yang dibeli dengan uang asli Rp30 ribu dengan mendapatkan uang palsu Rp60 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP tentang setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau memalsukan dan atau mengedarkan mata uang negara palsu dan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. >>>> (sis/HS)






