MANTRI BANK BUMN, KORUPSI RATUSAN JUTA DIGELANDANG KE KERANGKENG BESI

Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, kandangkan mantri bank BUMN, diduga lakukan korupsi untuk judi on-line (foto : ist/sis)

PORTAL-3.COM ,  Salah seorang mantri bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah, dalam kurun satu tahun diduga melakukan tindak pidana korupsi,  sehingga dikandangkan ke balik jeruji besi, oleh Kejaksaan Negeri Jepara. “Penahanan itu dilakukan karena mantri bank tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi” ujar RA Dhini Ardhany, Kepala Kejaksaaan Negeri Jepara.

Ditambahkan, AWP bekerja sebagai mantri di bank BUMN di Kecamatan Bangsri, Jepara. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). ”Kami mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Bangsri, sebagai korban ada 12 nasabah,” sebut Dhini, Selasa (10/6) kepada awak media.

Dhini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp 858 juta. Uang tersebut kemudian menjadi kerugian negara, ujar Kajari Jepara.

Dhini menyebutkan, AWP telah menjadi mantri bank pelat merah itu dalam kurun waktu tahun 2021-2024. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi itu dia lakukan selama satu tahun terakhir.

Dijelaskan juga, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan, dengan cara perlunasan melalui realisasi ulang. “Namun setelah uang cair, tersangka tidak melakukan proses perlunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untak kepentingan pribadi,” jelas Kajari Jepara.

Diterangkan juga, tersangka dalam prakteknya memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi, pada saat proses peminjaman. Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan password untuk dilakukan perbaikan.  “Nasabah dengan rasa percaya terhadap terhadap tersangka memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta password-nya, kemudian tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadinya”, tandas Kajari Jepara.

Dhini menambahkan, uang hasil korupsi itu diduga dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, selain juga untuk judi on-line, karena diperoleh keterangan, tersangka juga kecanduan bermain judi on-line.

Diperoleh keterangan,  AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP…>>>(Sambo/HS)