POLRES JEPARA, GELANDANG OKNUM PENGACARA DIDUGA SELEWENGKAN DANA Rp 600 JUTA,

PORTAL-3.COM : Dengan modus operandi akan melakukan pengurusan perkara hukum yang dialami pengusaha tambak udang Karimun Jawa, Jepara, dengan disertai tekanan dan janji palsu yang membuat klien mengalami kerugian besar, oknum pengacara digelandang ke balik tirani besi oleh Polres Jepara, Jateng. “Total dana yang diserahkan kepada oknum pengacara tersebut mencapai Rp 600 juta” ujar Sutrisno salah seorang pengusaha tambak udang di karimun Jawa, Jepara yang belum lama mengalami permasalahan hukum.
Diperoleh ketarangan, atas dugaan tindak pindana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku salah seorang oknum pengacara di Jepara, Jawa Tengah berinisial S, jajaran Polres Jepara telah mengamankan terduga pelaku pada Jumat siang (13/6/2025). “Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh korban kepada pihak kepolisian” ujar petugas yang keberatan disebut namanya.
Oknum pengacara S, diamankan dan ditahan oleh petugas dari Polres Jepara, menyusul laporan yang dilakukan oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Jepara.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024 silam, seperti dikutip Klikfakta.com
Diperoleh keterangan, korban menyebut bahwa pelaku berinisial S, yang beralamat di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara,l ini, awalnya menghubunginya dan menawarkan jasa bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang tengah dialami Sutrisno, karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum di wilayah Taman Nasional Karimun Jawa, Jepara.
Namun, pada kenyataannya terduga pelaku, tidak membantu, tapi justru diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah besar. “Awalnya dia telepon saya, katanya mau bantu urus peekara saya. Tapi ternyata malah memeras dan mengambil uang saya,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, pengusaha tambak udang di area Karimunjawa. Penduduk asal Rembang, Jawa Tengah ini. aksi pemerasan berlanjut bahkan setelah dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara. Terduga pelaku kembali menekan dan meminta uang dari anak korban, yang saat itu dalam kondisi psikologis tertekan karena ayahnya sedang dalam proses hukum. “Bahkan setelah saya ditahan, anak saya justru diperas oleh pelaku,” tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku, diduga dengan berdalih untuk membantu pengurusan perkara hukum yang dialami korban, namun disertai tekanan dan janji palsu yang membuat korban dan keluarganya mengalami kerugian cukup besar. “Kami berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas”, pinta Sugeng Cahyono anak dari Sutrisno.>>>> (sis/jh/HS)






