TUJUH DEBT-COLLECTOR “DIKANDANGKAN” POLRES JEPARA
- Polres Jepara, gencar tindak tegas aksi premanisme dan ulah DC yang meresahkan masyarakat. (foto : istimewa)
PORTAL-3.Com ; Setidaknya sudah tujuh orang yang ditengarai sebagai Debt-Collector (DC) telah ditangkap dan dilakukan proses hukum di Polres Jepara. “Mereka ditangkap, berdasar laporan masyarakat, karena dengan paksa meminta kendaraan bermotor di jalan raya” ungkap Kapolres Jepara, Jawa Tengah, AKBP Erick Budi Santoso, SH,SIK,MH.
Seperti diungkapkan Kapolres Jepara, didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, kepada awak media belum lama, ke-tujuh orang yang diamankan ini mengaku sebagai pihak yang diberi kuasa oleh lembaga pembiayaan FIF. “Modus yang dilakukan, menarik paksa motor yang dikendarai warga masyarakat lalu menggadaikan kepada pihak lain” ujarnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, saat sekarang jajaran Polres Jepara, sedang mengintensifkan penanganan premanisme dan ulah DC di lapangan, diharapkan akan ada lagi DC yang ditangkap. “Masyarakat untuk jangan ragu, melaporkan tiap kejadian premanisme yang merugikan, ke pihak kepolisian melalaui saluran komunikasi yang ada”, tandas Kapolres Jepara. >>>(sambo/johar)






