DESA JATILOR, SALAH SATU DESA PENERIMA POSBAKUM DI KABUPATEN GROBOGAN

Suparman, Sekdes Jati Lor kecamatan Godong, Grobogan Jateng, resmi mendapatkan sertifikat Posbakum Mandiri. ( foto : istimewa)

 

PORTAL-3.COM , Desa Jati Lor, menjadi salah satu dari empat desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan yang kini resmi memiliki layanan hukum mandiri, setelah ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Paralegal Angkatan I dalam program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan tahun 2025. “Program nasional yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI ini menghadirkan akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan gratis bagi masyarakat hingga ke tingkat desa” ujar Suparman, Sekdes Jati Lor, Kecamatan Godong, Grobogan Jateng.

Program Posbakum telah mencapai capaian penuh di Jawa Tengah. Hingga  November 2025, sebanyak 8.563 Posbakum berdiri di seluruh desa dan kelurahan se-Jateng. Melalui Posbankum, warga dapat memperoleh konsultasi hukum dasar, informasi aturan perundangan, pendampingan awal saat berhadapan dengan masalah hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi, seperti kutip Radar Kudus.

Bila masyarakat membutuhkan pendampingan lanjutan, Posbakum juga memberikan rujukan resmi kepada lembaga bantuan hukum atau advokat yang terakreditasi. Seluruh layanan ini dijalankan oleh Paralegal yang telah mendapatkan pelatihan nasional.

Di Grobogan, empat wilayah yang terpilih mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan I adalah Desa Jatilor dan Desa Kemloko di Kecamatan Godong, Desa Mayahan di Kecamatan Tawangharjo, serta Kelurahan Grobogan di Kecamatan Grobogan.

Pelatihan berlangsung secara daring pada 18–20 Februari 2025, dilanjutkan dengan tahapan aktualisasi tiga hari di Posbakum masing-masing desa. Para peserta didampingi langsung oleh LBH. Sedangkan pada tahap aktualisasi, Paralegal mulai memberikan layanan nyata kepada warga, mengatur ruang konsultasi, mencatat kebutuhan hukum masyarakat, hingga menengahi persoalan yang muncul.Tahapan ini menjadi indikator kesiapan setiap Posbankum sebelum beroperasi penuh.

Sekretaris Desa Jatilor, Suparman, yang juga menjadi salah satu peserta Paralegal Angkatan I, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum membuka akses baru bagi warga. “Selama ini banyak warga bingung harus ke mana ketika menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Posbankum, mereka bisa datang langsung ke desa tanpa biaya dan tanpa rasa takut,” ujarnya.>>> (sis/ HS)