DIGUGAT, RUMAH SENILAI Rp 4 MILYAR, DILELANG SEHARGA Rp 800 JUTA.

PORTAL-3.COM ; Aset berupa rumah dan gudang senilai Rp 4 Milyar, dilelang oleh Bank BRI seharga Rp 800 juta, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Tayu.
Diperoleh keterangan, kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pati ini, bermula dari persoalan utang hingga jaminannya dilelang oleh bank BRI. “Aset saudara Awi, berupa rumah dan gudangnya dilelang oleh BRI Pati melalui KPKNL dan sudah dilakukan balik nama oleh pemenang lelang, pemilik lama menuntut karena dinilai harga lelang tidak wajar” ujar sumber di Pengadilan Negeri Pati.
Lelang ini dilakukan setelah dirinya belum mampu membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta. “Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1.430 meter dan rumah 500 meter lantai dua” ujar Awi.
Ditambahlan, Awi pertama hutang Rp 500 juta agunan rumah, butuh dana lagi segingga tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang, seperti dikutip Murianews.com,
Kedua aset rumah dan bangunanan gudang tersebut telah dimiliki orang lain lantaran hasil lelang oleh KPKNL sudah keluar.
Awi mengaku sudah beberapa kali meminta BRI untuk menunda pelelangan. Dirinya berjanji bakal melunasi utang tersebut. Namun, BRI tetap melelang dua lahan dan banguanan, termasuk rumah yang ditinggalinya, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank.
Dirinya pun menyesali langkah BRI ini, karena dua lahan teediri rumag dan banguanan gudang miliknya, harga pasarannya sampai Rp 4 miliar. Namun hanya dilelang Rp 830 juta. ”Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” ujar Awi di depan sidang PN Pati Jawa Tengah
Sampai berita ini diturunkan, pihak bank BRI Pati, belum bisa dikonfirmasi perihal proses gugatan di Pengadilan Negeri Pati ini. >>>> (sis/jh/HS)






