16 September 2026

TERKESAN TERJADI PEMBIARAN, PERUSAHAAN TAMBAK UDANG TERINDIKASI LAKUKAN PENCEMARAN DIBIARKAN BEROPERASI

Biota laut yang mati karena dampak polusi, menyebarkan bau tidak enak, diduga berasal dari limbah perusahaan pembesaran udang PT. Ghana Utamadi,  berdampak di Pantai Pailus Jepara, dibersihkan . (Foto : ist)

PORTAL-3, Sepanjang Pantai Pailus.di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga keras tercemar limbah dari tambak udang vaname, setidaknya lebih dari 100 meter dari bibir pantai Pailus, bau tidak sedap dirasakan warga sekitar.

Pantai yang sebelumnya berpasir putih yang lazim dimanfaatkan sebagai loka wisata, kini berubah menjadi hitam pekat, karena biota laut mati dan banyaknya limbah bertebaran, baunya sangat menyengat dan menjijikkan sangat mengganggu warga sekitar.

Diperoleh keterangan, beberapa hari lalu sudah ada alat berat yang diturunkan untuk mengeruk limbah di sepanjang garis pantai Pailus ini, dimana limbah tersebut akan ditampung di satu tempat yang tak jauh dari pantai untuk kemudian diuruk dengan tanah. “Kondisi seperti ini sudah sekitar sebulan terakhir,” ujar salah seorang pemilik warung di bibir Pantai Pailus.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah warga dukuh Pailus Jepara. Awalnya hanya sedikit, tetapi lama kelamaan limbah semakin banyak dan menutupi pasir di Pantai Pailus.

Warga menduga kuat limbah itu sengaja dibuang oleh “PT Ghana Utamadi Dhuniara” ke laut, yang lokasinya sekitar setengah kilometer dari Pantai Pailus. Setiap saat, limbah yang datang semakin banyak, sehingga mematikan biota laut, dan karena adanya ombak membuat limbah mengarah ke Pantai Pailus. Akibatnya, kalaupun sudah dikeruk dengan alat berat, limbah yang bersasal dari biota laut yang mati tersebut  akan tetap ada dengan jumlah lebih banyak.

Diterangkan, kalau ada pengunjung tempat wisata ini mau mandi di laut tidak bisa, karena gatal dan air berbau, sehingga pengunjung yang hendak berwisata jadi sepi. Hal senada juga dijelaskan warga Pailus lain yang mengusahakan tambak bandeng secara tradisional, disamping bau menyengat dan menyebabkan kulit gatal, ikan bandeng yang dibudi dayakan, juga tidak bisa besar seperti sebelumnya.

Diperoleh keterangan setidaknya sudah dua kali mediasi antara warga dengan PT Ghana Utamadi, dilakukan di Balai Desa Karanggondang Jepara. Dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa sumber limbah di Pantai Pailus itu diduga kuat berasal dari perusahaan tambak udang yang beroperasi di lahan dukuh Blebak Sekuro, yang bersebelahan dengan Dukuh Pailus Karanggondang.  Awalnya pihak Perusahaan mengelak, tapi dari fakta yang ada, sumber limbah diduga kuat, berasal dari PT Ghana Utamadi.

Pihak Pemerintah Desa, sudah pernah memanggil pihak petambak PT.Ghana Utamadi ke Balai Desa Karanggondang Jepara, untuk bertanggungjawab atas dampak lingkungan tersebut,  diantaranya dengan cara  membersihkan limbah di pantai Pailus, dimana sudah beberapa hari ini terakhir ini, ada upaya pembersihan pantai dari biota laut yang mati, dilakukan oleh PT. Ghana Utamadi Dhuniara, dengan alat berat.

Menurut sumber lain, sebenarnya pihak Perusahaan “PT. Ghana Utamadi Dhuniara”, sebagai perusahaan pembesaran udang vanamae di dukuh Blebak desa Sekuro Jepara ini, sudah sempat disomasi oleh pihak Yayasan Peduli Lingkungan “Basudewa”, dan berjanji akan memperbaiki sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Saat itu dijelaskan oleh pihak manajemen PT. Ghana Utamadi Dhuniara, sistem IPAL yang dipakai hanya mengalirkan limbah berputar-putar dialirkan di saluran air dalam area tambak, lalu ditampung pada satu kolam sebelum dilepas ke saluran pembuangan ke arah area sawah dan tambak rakyat dukuh Pailus dan sebagian dialirkan ke area pantai pasir putih masuk kawasan dukuh Blebak, akan diperbaiki dan disempurnakan. “Hasil temuan kami saat itu sudah ada indikasi adanya Kerusakan lingkungan dan saat sekarang dengan adanya keluhan dari warga setempat, telah terjadi polusi lingkungan, hal tersebut semakin menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang lingkungan hidup, terkesan dilakukan pembiaran, maka bukan tidak mungkin akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum untuk mengambil langkah  dengan semestinya atas dugaan pelanggaran hukum Lingkungan tersebut, tidak sekedar sanksi administratif tapi juga sanksi pidana dan perdata, sesuai ketentuan hukum yang ada”  tandas pengurus Yayasan Peduli Lingkungan “Basudewa” . >>>>(sis/HS)