PETAMBAK TRADISIONAL PANTAI PAILUS JEPARA, TUNTUT GANTI RUGI

PORTAL-3 ; Belasan orang, petambak di kawaaan pantai Pailus desa Kanggondang, Mlonggo Jepara Jawa Tengah, mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami sebagai dampak polusi yang diduga disebabkan oleh kurangnya pengelolaan IPAL oleh PT. Ghana Utamadi Dhuniara. “Kami terpaksa merugi, karena panen udang, bandeng dan rumput laut terpaksa dipanen sebelum waktunya” ujar salah seorang petambak tradisional dukuh Pailus.
Diperoleh keterangan, para petambak yang mengolah tambak tradisional tersebut menggunakan pola tumpang sari. Dimana dalam satu petak tambak, disamping dibudidayakan latuh (rumput laut), juga ditebar udang vanamae dan bandeng. “Sehingga, ketika air tercemar oleh limbah, maka apa yang kami budidayakan mati semuanya, sehingga kami merugi”, ujar petambak setempat menambahkan.
sebenarnya, lanjut petambak lain, keluhan petambak sudah berulang kali disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan PT. Ghana Utamadi Dhuniara yang lokasinya bersebelahan dengan kawasan Pantai Pailus, yakni di kawasan dukuh Blebak desa Sekuro Jepara. Namun keluhan masyarakat tersebut tidak segera mendapat perhatian dari perusahaan.
Untuk itu, sejumlah petani dan petambak akan menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut. “Saat ini, sedang diproses untuk pengajuan ganti rugi kepada pihak perusahaan tembaak”, tandas petambak yang lain.>>>(sis/HS)