SETELAH DICOPOT DARI JABATANNYA, KEPALA BGN DAN DUA WAKILNYA “DIKANDANGKAN” KEJAKSAAN AGUNG

Kepala BGN Dadan Hindayana, setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden , langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto : istimewa)

PORTAL-3; Setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana dari jabatannya, Presiden Prabowo juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Setelah dilakukan pencopotan jabatan oleh Presiden, saat sekarang oleh Kejaksaan Agung, telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diperoleh keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi penyusunan anggaran, sehingga pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga barang pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud,  mencakup  pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. juga pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up harga. serta pengadaan tablet sebanyak 31.000 yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up harga, juga pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit, seperti kutip “detikcom”.

Ketiga tersangka, guna untuk pemeriksaan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Diperoleh keterangan, penahan ketiga tersangka dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta.

Seperti penjelasan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN, sejak tengah malam hingga sore hari. pada Rabu (3/6).

Wakil Kepala BGN, Brigjen Pol Sony Sonjaya juga ikut digelandang menjadi tersangka dugaan korupsi di BGN, oleh Kejaksaan Agung (Foto : istimewa)

Sementara itu, dalam keterangan kepada awak media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Kepala BGN, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya antara lain karena masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP.  “Selain itu, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.” ujar Prasetyo Hadi.

Presiden Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Adapun dua pejabat lain sebagai pengganti Wakil Kepala BGN yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung. belum memberikan penjelasan resmi mengenai kasus apa yang menjerat ketiga eks pimpinan BGN tersebut.

Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan Hindayana itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual-beli SPPG atau dapur MBG. “Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi negatif yang sampai ke Presiden” , ujar Dudung Abdurachman.>>>>(jk/sis/HS)