KERIS DAN UANG MENJERAT BUPATI PATI, DI SIDANG TIPIKOR KPK

PORTAL-3 ; Dalam dakwaannya, pada sidang tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap Bupati Pati Jawa Tengah, nonaktif, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi berupa keris dan sejumlah uang serta memeras calon perangkat desa di Pati Rp 2,4 miliar juga menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi Rp 2,3 miliar saat masih menjabat anggota DPR.
Dakwaan terhadap Sudewo itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo didakwa menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang sejumlah proyek, seperti dilansir detikjateng, Senin (15/6/2026)
Bupati Sudewo, diduga menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta, ujar jaksa Joko.
Jaksa menyebut uang suap itu terkait dengan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Uang itu diberikan ke Sudewo dalam kapasitas sebagai anggota Komisi V DPR, yang merupakan mitra Kemenhub.
Selain itu, Sudewo didakwa menerima gratifikasi Rp 2,3 miliar, keris Nogososro, serta perbaikan jalan di depan rumahnya. Gratifikasi itu juga disebut masih terkait dengan jabatan Sudewo selaku anggota Komisi V DPR.
Dijelaskan pula oleh Jaksa, semula Nur Widayat yang mengetahui bahwa terdakwa adalah anggota Komisi 5 DPR RI, dapat membantunya mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan DJKA. “Pada pertemuan tersebut, Nur Widayat menyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) kelas 1 Surabaya, dan akan memberikan sejumlah biaya kepada terdakwa jika keinginan Nur Widayat tersebut dapat terwujud,” lanjutnya.
Setelah itu, Sudewo disebut mengarahkan Nur Widayat menemui Harno Trimadi, pejabat DJKA saat itu. Jaksa menyebut Sudewo meminta Nur mengaku sebagai rekanan kontraktornya. “Bahwa hasil pertemuan antara Nur Hidayat dan Harno Trimadi tersebut dilaporkam kepada terdakwa dan direspons dengan kata, ‘ya sudah temui saja tidak apa-apa’,” ungkapnya.
Jaksa juga mengungkap Sudewo juga sempat bertemu Kepala BTP Kelas I Semarang saat itu, Putu Sumarjaya, di Jakarta, dan menanyakan proyek yang akan dilelang di lingkungan BTP Semarang. Setelah mendapat informasi soal proyek jalur ganda Solo-Semarang, Sudewo disebut meminta agar orang yang dibawanya dibantu. “Terdakwa menanyakan apakah terdapat paket pekerjaan di lingkungan BTP kelas I Semarang yang akan dilelang, dan dijawab oleh Putu Sumarjaya ‘ada Pak, ini masih persiapan lelang’,” kata jaksa menirukan Kepala BTP Kelas I Semarang.
Tak lama kemudian, Nur Widayat menghubungi Putu Sumarjaya dan memperkenalkan diri sebagai orang Sudewo. “Pak, izin perkenalkan saya Nur Widayat orangnya Pak Dewo. Mohon waktu untuk bisa silaturahmi’,” kata jaksa mengutip perkataan Nur Widayat.
Karena ingin memastikan, Putu kemudian menghubungi Sudewo, menanyakan apa benar Nur Widayat merupakan orangnya. Sudewo pun membenarkannya.
Dari hasil penyidikan, diketahui terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,n ujar jaksa.>>>(sis/HS)