Gedung KPK, tempat pemeriksaan Kamal Mustofa, Direktur PT. Gading Gadjah Mada asal Kudus Jawa Tengah. (Foto : istimewa)
PORTAL-3 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kamal Mustofa, direktur perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada, asal Kudus Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepabeanan dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, belum lama
PT Gading Gadjah Mada merupakan perusahaan manufaktur rokok (SKM & SKT) yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah. Perusahaan ini berdiri sejak 2019.
Dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea Cukai. Bahkan, KPK sebelumnya mengaku sudah mengantongi informasi dan data perusahaan-perusahaan rokok yang menyetor uang ke oknum DJBC untuk mengatur cukai rokok. Hanya saja, KPK masih enggan membongkar identitas dari perusahaan-perusahaan rokok tersebut, kutip “beritasatu.com”
Sebelumnya, Budi menyebutkan penyidik sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum bea cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut.
Budi memastikan akan memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam suap pengaturan cukai. Dia berharap pimpinan perusahaan rokok yang dipanggil KPK tersebut koperatif sehingga bisa membuat terang kasus pengaturan cukai rokok ini. “Nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini. Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Budi mengungkapkan perusahaan rokok yang diduga melakukan suap oknum di DJBC berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Diperoleh keterangan, dari sumber terkait pihak pemberi suap atas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berpeluang naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dugaan pemberian suap terkait cukai itu terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Budiman juga telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026.”Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dan ada kemungkinan ada tersangka baru”, tandas juru bicara KPK Budi Prasetyo.>>>(sis/yan/H)