2.697 SUMUR MINYAK DI BLORA-JATENG, UNTUK KONTRIBUSI PAD MASIH TUNGGU REGULASI

Pengiriman minyak mentah, dari hasil sumur minyak yang dikelopa rakyat, dibeli oleh PERTAMINA. (Foto : istimewa)

PORTAL-3 : Meski skema dan regulasinya masih dalam tahap kajian, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Dari data yang berhasil dikumpulkan, sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora, saat sekarang dikelola oleh tiga pihak, di antaranya, dari BUMD, Koperasi, dan UMKM, setidaknya  total jumlah sumur masyarakat ada sebanyak 2.697 sumur.

Sumur mintak tersebut, dengan rincian pembagian pengelolaan, terdiri BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) sebanyak 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi (BME) sebanyak 1.698 sumur, dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara sebanyak 490 sumur.

Menurut Bupati Blora Arief Rohman, dengan legalnya pengelolaan sumur masyarakat di Blora, akan menjadi angin segar bagi masyarakat.  Sebab aktivitas produksi minyak yang sebelumnya berlangsung secara ilegal diharapkan  memiliki kepastian hukum dan tata niaga yang jelas. “Kalau dulu istilahnya oyak-oyakan, sekarang masyarakat lebih tenang memproduksi dan menjual minyaknya karena pembeliannya legal oleh Pertamina,” katanya kepada awak media, belum lama.

Lebih lanjut, menurut Bupati keberadaan ribuan sumur rakyat tersebut diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung target peningkatan lifting minyak nasional., seperti dikutip “tribunjateng.com”

Meski demikian, terkait potensi PAD yang bisa diperoleh dari pengelolaan sumur rakyat, Pemkab Blora masih melakukan kajian mendalam karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. “Apakah bisa menyumbang PAD, Itu masih kita pelajari karena dari sisi aturan harus kita kaji terlebih dahulu,” katanya.

Dalam penjelasannya, Bupati Arief mengatakan, apabila nantinya tidak memungkinkan memberikan kontribusi secara langsung ke PAD, pemerintah daerah akan mencari formulasi lain agar manfaat ekonomi dari sumur rakyat tetap bisa dirasakan masyarakat. “Kalau tidak boleh secara langsung ke PAD, bisa saja nanti lewat CSR atau formulasi lain yang akan kita susun,” ujarnya.

Pihaknya berharap hasil pengelolaan minyak rakyat dapat membantu pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil minyak. “Minimal bisa membangun desa. Jalannya dibangun, infrastrukturnya dibangun dari hasil minyak ini. Harapannya bisa membantu pembangunan di desa-desa yang memiliki sumur rakyat,” imbuhnya.

Selain potensi penerimaan daerah, Bupati Arief menekankan dampak terbesar dari legalnya pengelolaan sumur rakyat yakni terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat desa.>>>(mun/sis/H)