31 Oktober 2026

Kaki Diamputasi, Korban Lakalantas Jadi Korban Pembiaran Tanpa Tindakan Hukum

Surat pernyataan dibuat lalu dilupakan, padahal luka dan derita yang dialami korban dirasakan seumur hidup. Aparat Penegak Hukum di Jepara, dituntut kepeduliannya (foto : ist)

PORTAL-3,  Nasib naas, dialami Sofiatun warga desa Jeruk Wangi RT. 02/06 kecamatan Bangsri, Jepara Jawa Tengah, mengalami kecelakaan lalu ljntas, sehingga kakinya harus diamputasi, namun tidak mendapatkan perhatian dengan semestinya dari pihak duga pelaku dan pemenuhan rasa keadilan serta perlindungan secara hukum dengan semestinya.

Seperti keterangan yang berhasil dihimpun, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Mlonggo Bondo, pada tanggal 22 Desrmber 2023 itu, berakibat kaki sebelah kanan korban harus dipotong (diamputasi) karena mengalami luka sangat serius, namun hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan perhatian, bahkan duga pelaku masih hidup bebas tanpa tanggung jawab sedikitpun dan rasa keadilan serta perlindungan hukum juga tidak kunjung didapatkannya.

Kecelakaan lalu lintas tersebut diduga melibatkan Tria Arif. warga desa Bondo RT. 03/5 Kecamatan Bangsri. Jepara Jawa Tengah. Semula duga pelaku, beberapa saat setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas nembuat surat pernyataan atau perjanjian dengan menyanggupkan diri untuk memberikan uang  biaya perawatan di rumah sakit dan uang perdamaian atas permasalahan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, sebesar Rp 20 juta. Namun hingga sekarang, sudah hampir 3 tahun, uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Setelah kejadian, korban Sofiatun, dilarikan ke Rumah Sakit,  atas pertimbangan medis, karena kondisi tulang tungkai bawah patah sangat parah dan daging mengelupas, sehingga oleh dokter diputuskan kaki kanan korban diamputasi dan sekarang dalam aktifitas sehari hari korban memakai kaki palsu, sehingga tidak bisa bekerja membantu mencari nafkah untuk keluarganya.

Sementara itu, duga pelaku lakalantas ini bernama Tria Arif, setelah kejadian, diduga untuk menghindari persoalan hukum, sengaja pergi meninggalkan rumah dan bekerja di Bali. Bahkan, pihak kekuarga duga pelaku terkesan melepas tanggung jawab, dengan memberikan keterangan, akan memberi uang yang dijanjikan sebesar Rp 20 Juta, namun tidak bersedia menentukan kapan kesanggupan itu akan diberikan.

Dari kenyataan tersebut, seperti dijelaskan oleh Enny Indrayani, salah seorang pemerhati permasalahan sosial di Jepara Jawa Tengah, pihaknya mendorong pihak keluarga korban untuk mencari keadilan dan melaporkan kejadian yang berakibat luka berat dan kaki korban diamputasi kepada pihak Kepolisian di Polres Jepara Jawa Tengah.

Ditambahkan, setidaknya ada 5 pasal pelanggaran yang sangat mungkin dapat ditimpakan kepada duga pelaku Tria Arif, disamping pelanggaran lalu lintas berupa tidak memiliki SIM dan dugaan pelaku saat kejadian dalam pengaruh minuman keras, juga bisa disangkakan perbuatan karena kelalaian berakibat orang lain mengalami luka berat, tindak penipuan karena tidak menepati janji dan perbuatan tidak menyenangkan atau juga perbuatan melanggar ketentuan perlindungan perempuan.

Untuk itu, pihaknya berharap jajaran Polres Jepara Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga korban. “Kasihan, keluarga korban, disamping kaki korban diamputasi, juga korban mengalami trauma berat dan penderitaan lahir batin berkelanjutan tanpa mendapatkan keadilan secara hukum dan juga tidak mendapatkan rasa peduli dari pihak pelaku dan keluarganya” ujar Enny Indrayani. >>>(sis/HS)