53 KASUS PENYALAHGUNAAN BBM, DIUNGKAP POLDA JATENG

Konperensi pers, hasil operasi penyalahgunaan BBM oleh jajaran Polda Jateng. (Foto : istimewa)

PORTAL-3 ;  Setidaknya 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah.

Dari hasil pengungkapan 53 perkara tersebut, polisi menangkap 60 tersangka serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dalam penjelaaannya. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat, seperti dikutip “Invrstor.id”

Sebanyak 53 kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. “Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya, kepada awak media belum lama.

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Dijelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Biosolar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal. “Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12,95 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Biosolar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar. “Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.>>>(has/HIS)