Redaksi

PORTAL-3.COM
(tegas, lugas, tuntas)
————————–‐———————————

Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Redaksi :
HER ITOK SUSANTO 

Sektetaris Redaksi/Koordinator Reportase :
JACK HARJANTO

Bagian Keuangan/Koordinator Investigasi :
SAM SISWANTO

Alamat Redaksi/TU :
Jln. Raya Jepara Bangsri, Km 15, BANGSRI-JEPARA. JAWA TENGAH. 59453

Telp/WA : 0823-2416-3131

Email :
redaksiportal3@gmail.com

Perusahaan :
PT. BASUDEWA REKSA NUSWANTARA
(No AHU-010949.AH.01.30. Tahun 2025)

NPWP :
1000.0000.0063.4487

BANK MANDIRI  Nomor Rekening (giro) :      18 400 40000 448   a/n.  PT. BASUDEWA REKSA NUSWANTARA.


Konsultan hukum ;
BASUDEWA” LAW SERVISE & HUMAN FOUNDATION


Wartawan/Reporter PORTAL-3.COM dalam menjalankan TUGAS JURNALISTIK, dibekali dengan KARTU PERS yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PEMIMPIN REDAKSI.


Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pokok Pers, disampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak, yang telah berkenan memberikan kontribusi positif dalam rangka pelaksanaan TUGAS JURNALISTIK yang dijalankan oleh Wartawan/Reporter PORTAL-3.COM.


Atas pemberitaan pada PORTAL-3.COM berlaku dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan tentang Hak Jawab bagi pihak pihak yang terkait dengan materi pemberitaan. (Red)


KODE ETIK DAN PEDOMAN JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati KODE ETIK JURNALISTIK.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan/penerbit pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)