Kejaksaan Negeri Kudus Usut 4 Kasus Dugaan Korupsi, Endus Keterlibatan ASN

Portal-3 ; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah mengusut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam penjelasan, Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie mengatakan, sebanyak empat kasus yang masih ditangani itu kini masuk tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie mengatakan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani secara hati-hati. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar setiap proses hukum dijalani sesuai dengan prosedur.
Kajari Kudus menyebut dugaan kasus itu terjadi pada tahun ini. Menurutnya, ada lebih dari satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. “Ada empat kasus yang sedang kami tangani menyangkut dugaan tipikor, di antaranya melibatkan pegawai ASN di Kudus,” ujar Kajari Kudus Teddy, Rabu (2/9).
Lebih lanjut dia menerangkan, keempat kasus tersebut masih ditangani secara bertahap. Ada perkara yang masih tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pihaknya mengaku membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut secara tubtas dan transparan. “Masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, tentu kami sedikit berhati-hati, karena ini menyangkut ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Kudus belum membeberkan secara rinci identitas ASN maupun detail perkara yang sedang ditangani. Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain penanganan perkara, pihaknya juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dari dua perkara yang telah ditangani, uang pengganti yang berhasil diproses dari dua kasus mencapai total Rp 945,69 juta. Selain itu, denda salah satu kasus sebesar Rp 50 juta juga telah dikembalikan.
Kajari Kudus menyebut dua perkara itu menyangkut tindak pidana korupsi Kepala Desa Cendono dan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2023.
Kajari Teddy menerangkan, kedua perkara tersebut telah mencapai kekuatan hukum tetap alias inkrah. Termasuk perkara tipikor Kades Cendono, yang sebelumnya ditangani penyidik Polres Kudus, kemudian dilimpahkan ke Kejari.
Lebih lanjut Kejari Kudus menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan langkah pencegahan agar potensi penyimpangan anggaran dan dugaan tindak pidana dapat diminimalkan.
Salah satunya melalui program Jaga Desa yang mendorong kecakapan pemerintah desa dalam tertib administrasi dan penggunaan anggaran melalui aplikasi digital. “Kami dorong setiap desa untuk tertib penggunaan anggaran dan update kegiatan yang telah dilakukan melalui aplikasi Jaga Desa,” katanya.
Setelah sukses mengantarkan Desa Jepangpakis meraih predikat desa terbaik nasional dalam kategori tertib administrasi, pihaknya terus melakukan pendampingan yntuk mendorong kepatuhan aparatur desa. “Salah satunya Desa Gulang dan Desa Bae, Kecamatan Bae. Kami harap ini bisa memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya. (KBU/HS)