16 September 2026

Kenduren Massal Warnai Deklarasi Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Hari Jadi Kudus

Suasana Kenduren Massal di Alun-alun Kulon Kudus (foto;Ist)

PORTAL-3 ; Kenduren massal digelar di kawasan Taman Menara Kudus, Minggu (23/8/2026), sebagai bagian dari Deklarasi Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Hari Jadi Ke-477 Kota Kudus Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, jajaran Forkopimda, serta Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Endhah Sam’ani Intakoris.

Deklarasi tersebut menjadi momentum penting dalam proses rekonstruksi sejarah Hari Jadi Kota Kudus. Salah satu hasil yang disepakati adalah perubahan tanggal peringatan Hari Jadi Kudus yang sebelumnya diperingati setiap tanggal 23 September, berubah menjadi tanggal 23 Agustus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, perubahan tanggal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan para ahli dan tokoh masyarakat. Menurutnya, keputusan itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kembali sejarah Hari Jadi Kota Kudus berdasarkan kajian yang telah dilakukan. “Sesuai dengan kesepakatan para ahli, para tokoh, Hari Jadi Kota Kudus akan bergeser, dari yang tadinya 23 September menjadi 23 Agustus,” ujar Sam’ani.

Meski telah dideklarasikan, hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi tersebut masih akan dibawa ke DPRD Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus selanjutnya akan mengusulkan perubahan peraturan daerah yang mengatur mengenai Hari Jadi Kota Kudus. “Rekonsiliasi dan rekonstruksi ini akan kami sampaikan ke DPRD Kudus untuk dibahas dalam perubahan peraturan daerahnya. Semoga berjalan baik dengan adanya dukungan dari seluruh pihak,” katanya.

Sam’ani menambahkan, perubahan tanggal Hari Jadi tidak sekadar berkaitan dengan aspek administratif. Momentum tersebut diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk kembali merefleksikan perjalanan sejarah sekaligus memperkuat persatuan. “Kudus adalah milik bersama, milik kita semua, perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Mari kita dorong dengan persatuan dan kesatuan, bangun Kabupaten Kudus ini dengan harmoni, menuju masyarakat yang sejahtera,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK), KH Muchammad Fatchan, menegaskan bahwa proses rekonstruksi sejarah dilakukan dengan mengedepankan ketelitian ilmiah.

Menurutnya, perubahan hasil rekonstruksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus atau menafikan sejarah yang selama ini telah berkembang di tengah masyarakat. “Proses ini bukan bentuk koreksi yang menafikan masa lalu, melainkan wujud kecintaan kita yang mendalam terhadap keberadaan sejarah dan ketelitian ilmiah,” ujar Fatchan.

Ia menjelaskan, penetapan 23 Agustus sebagai tanggal Hari Jadi Kudus merupakan hasil sinergi antara YM3SK dan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat dasar historis Hari Jadi Kota Kudus. “Melalui momentum ini, kami ingin menyatukan dan menyelaraskan langkah antara Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menetapkan tanggal 23 Agustus, berdasarkan bukti-bukti kuat yang akan memperkokoh legitimasi historis Kudus sebagai Kota Santri warisan para wali,” jelasnya.

Deklarasi yang berlangsung bersamaan dengan kenduren massal tersebut menjadi bagian dari rangkaian penguatan kembali identitas sejarah Kudus. Pemerintah daerah berharap proses perubahan regulasi nantinya dapat berjalan dengan dukungan masyarakat dan seluruh pihak terkait.>>>(kbu/HS)